Wednesday, 31 October 2012

Saya Adalah Ketua KPK Selanjutnya, dan Pemutus Rantai Korupsi Sistemik

Saya Adalah Ketua KPK Periode Selanjutnya dalam sejarah KPK yang telah berdiri sejak Tahun 2003 berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002. Umur KPK tentunya bukan layaknya umur manusia yang masih jabang. Akan tetapi umur yang memasuki masa dewasa yang mulai memikul tanggung jawab dan komitmen sesuai dengan harapan mereka para pendamba kedamaian dan kesejahteraan hidup tanpa adanya korupsi yang selalu menggelora dan seolah gaungnya hanya terdengar bila tutupnya dibuka.


Image 


Yah seperti yang belakangan di gembar-gemborkan oleh media bahwa begitu banyak tutup yang dijual bebas dari lapak kejaksaan lapak kepolisian dan lapak penegak hukum lainnya. anggota tubuh dari lembaga penegak memang tidaklah semua penjual lapak yang sedang sakit. Tapi pastinya anda tahu ketika ada satu dari anggota tubuh anda mengalami sakit seluruh tubuh anda pastilah merasakan sakitnya. Dan kalau tidak diobati tentu efeknya adalah akan terjadi komplikasi. Nah sepertinya saat ini negeri kita sudah sampai pada tahap komplikasi. Sehingga kita tidak mungkin mengobati satu demi satu penyakit tersebut karena saat kita obati satu titik sakit, titik sakit lain akan terus menyebarkan rasa sakitnya. Sehingga kita perlu cara yang dapat mecegah penjalaran komplikasi tersebut dan segera menghancurkan pusat penyakit korupsi yang telah memasuki ranah komplikasi.


Sampai saat ini tentunya sudah begitu banyak kasus yang telah dan sedang diungkap oleh KPK. Dari mulai kasus “teri” sampau kasus “kakap” ala KPK. Akan tetapi, menurut saya pribadi KPK belum menemukan cara yang sangat tepat, elegan, dan garang dalam membuat pola untuk mematikan ruang gerak para koruptor. Sehingga, hal inilah yang harus difikirkan oleh para petinggi KPK agar tujuan mulia dalam kemaslakhatan umat dan hajat hidup orang banyak terealisasi sesuai dengan tujuan awal diberdirikannya KPK pada masa reformasi. Tentu kita harus merenungkan betapa mulia dan penuh tantangan tugas yang di emban oleh KPK ini. Berdasarkan masa berdirinya KPK saja yaitu pada era Reformasi. Seperti yang tertulis pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bahwa Reformasi berarti “perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara”. Disana tertulis dengan jelas bahwa KPK dibentuk pada saat era Reformasi. Dimana pada era inilah bangsa Indonesia membutuhkan perubahan-perubahan yang hebat untuk perbaikan Bangsa dalam tatanan yang harmonis antara Pemerintah maupun Masyarakat.


Belakangan kita sering mendengar ketika KPK baru saja memberikan status tersangka kepada seseorang. Orang tersebut tiba-tiba sudah berada di Luar Negeri dan sulit untuk dilacak keberadaanya. Untuk menanggulangi hal tersebut telah dilakukan penandatangan MoU antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan deputi pencegahan KPK. Sehingga dengan terjalinnya MoU tersebut kita tidak perlu lagi menemui kasus-kasus berkeliaranya para koruptor di luar negeri seperti Nazaruddin dan Istrinya Neneng.


Kedepannya tentu KPK harus membangun kerjasama-kerjasama strategis dengan berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan untuk menutup ruang gerak koruptor. Akan tetapi hal utama yang harus KPK miliki adalah membangun sebuah sistem yang dapat segera diimplementasikan ke dalam wilayah-wilayah rawan korupsi yang tentunya selama ini KPK sudah mengetahui wilayah-wilayah tersebut. Adapaun sistem yang mungkin diimplementasikan untuk pengobatan, penyembuhan sampai pencegahan kambuhnya korupsi adalah dimana KPK dapat membuat pos-pos yang akan ditaruh pada daerah yang sakit. Sehingga kita dapat menyembuhkan sakit korup tersebut dengan berdirinya pos KPK. Pendirian pos ini bisa dilatarbelakangi oleh undang-undang. Dimana setiap perusahaan, lembaga, ataupun sektor lainnya diwajibkan oleh undang-undang untuk memasukkan pos KPK tersebut di dalam sistemnya. Pos KPK ini akan diisi oleh orang-orang yang berintegritas tinggi dan memiliki kemampuan yang baik sesuai dengan pos yang menjadi tugasnya, misalkan ketika seseorang berada di dalam pos KPK pada perusahaan negara yang bergerak dibidang energi. Tentunya orang yang dimasukkan ke dalam pos tersebut harus memiliki pengetahuan dan kemampuan mumpuni dibidang tersebut yang tentunya juga dibarengi dengan kemampuan dasar yang mengerti benar mengenai Korupsi. Sehingga dengan bekal dia mengerti mengenai Korupsi, pergerakan perusahaan atau lembaga, akhlak yang baik dan tujuan yang mulia. Diharapkan nantinya pos tersebut dapat menciptakan susasana ketidakberanian para oknum yang akan mencoba untuk berbuat diluar aturan yang menjerumus ke tindak Korupsi.


Pemutusan mata rantai Korupsi ini tentu harus melibatkan semua pihak, karena jika hanya mengandalkan KPK saja tentu akan banyak oknum yang siap menejegal langkah KPK dalam penyembuhan dan pencegahan tindak Korupsi tersebut. Seperti yang saat ini kita ketahui bahwa orang-orang yang merasa bahwa KPK dapat mengancam, mereka membuat berbagai cara untuk menjegal langkah KPK. Bahkan cara yang dilakukan untuk menjegal ataupun melemahkan KPK menggunakan cara yang tidak biasa yaitu revisi undang-undang. Dimana dalam revisi tersebut terlihat adanya penghapusan-penghapusan wewenang KPK dalam penanggulangan korupsi. Hal inilah yang kita harus cegah, karena korupsi yang melibatkan mereka para anggota legislatif telah berjalan sistemik dan akan sulit dicegah kalau hanya memperkarakan satu persatu dari mereka. Sehingga, perlu adanya sistem yang didukung oleh semua pihak untuk  menanggulangi tindak korupsi yang sistemik tersebut.


http://lombablogkpk.tempo.co/index/tanggal/329/Teguh%20Imam%20Burhanudin.html