Sunday 9 December 2012

MASALAH SEKUFU’ DALAM NIKAH

(Jangan Salah Persepsi ya Ganiwan dan Ganwati :D...)

“Manusia itu satu sama lain adalah kufu’, mereka yang Arab, yang bukan Arab, yang Kuraisy dan yang Hasyimi kalau sudah masuk Islam dan sudah beriman”

Namun untuk masalah kufu’ ditinjau dari segi Fiqih Munakahat sendiri, sudah dijabarkan cukup jelas. Berikut adalah penjelasan kufu’ dalam Fiqih Munakahat.

Sekufu dalam arti bahasa adalah sepadan, sama atau menyerupai. Yang dimaksud dengan sepadan dan menyerupai di sini adalah persamaan antara kedua calon mempelai dalam 5 perkara :

Pertama, dalam agamanya. Seorang laki-laki fasik yang keji tidaklah sepadan dengan seorang wanita yang suci dan adil. Karena laki-laki fasikdalam persaksian dan beritanya tidak dapat diterima. Ini merupakan salah satu kekurangan yang sangat manusiawi.

Kedua, keturunan atau segi keluarga. Orang asing (bukan keturunan Arab) tidak sepadan dengan orang yang keturunan dari bangsa Arab.

Ketiga, merdeka. Orang yang mempunyai status sebagai hamba sahaya atau seorang budak belia tidaklah sepadan dengan orang yang merdeka. Karena ia memiliki kekurangan yaitu statusnya dalam kepemilikan orang lain.

Keempat, profesi. Orang yang memiliki profesi yang rendah seperti tukang bekam atau tukang tenun, tidaklah sepadan dengan putri seorang yang memiliki profesi besar seperti saudagar dan pedagang kaya.

Kelima, memenuhi permintaan dari pihak wanita. Yaitu, bisa memberikan mahar yang diminta dan nafkah yang ditentukan dari pihak wanita tersebut. Demikian juga dengan orang serba susah hidupnya, tidaklah sepadan dengan wanita yang biasa hidup bergelimangan harta. Karena hal ini bisa menimbulkan bahaya yang tidak sedikit jika tidak terpenuhi nafkah yang ia butuhkan.

Jika didapati dari salah satu calon mempelai memiliki satu dari lima kategori di atas, maka kesamaan tersebut telah dianggap terpenuhi. Hal ini tidak berpengaruh pada keabsahan atau sahnya akad nikah yang dilakukan. Karena, sesungguhnya sekufu’ itu tidak termasuk syarat sah nikah, sebagaimana Nabi SAW memerintahkan Fatimah binti Qois untuk menikah dengan Usamah bin Zaid. Dan Fatimah pun menikah dengannya. Demikian yang dijelaskan dalam hadist riwayat muttafaq alaih.

Akan tetapi, kesamaan itu termasuk syarat penting untuk menyempurnakan sebuah akad nikah saja. Seandainya seorang wanita menikah dengan seorang laki-laki yang tidak sepadan dengannya dan wanita tersebut atau wali-walinya tidak mau menerima dan menyetujuinya, maka nikah itu menjadi batal. Hal ini dikarenakan pernah ada seorang ayah yang menikahkan putrinya dengan anak saudara sendiri hanya untuk memperbaiki kedudukannya yang hina atau lebih rendah, maka Nabi SAW memberikan hak bagi seorang wanita tersebut untuk memilih. Dari kisah ini sebagian ulama menyimpulkan bahwa kafa’ah atau sekufu itu menajdi syarat sah nikah. Pendapat ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

Syekh Imam Taqiyuddin berkata, “yang setuju dengan pendapat yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad itu, ditambah dengan mengajukan sebuah syarat yaitu ketika kondisi seorang laki-laki telah jelas baginya bahwa dia tidak sepadan untuk wanita tersebut. Kemudian keduanya berpisah dan tidak ada seorang wali pun yang menikahkan wanita dengan laki-laki yang tidak sepadan dengannya. Dan seorang laki-laki tidak pula ingin menikah dengan wanita yang tidak sepadan dengannya. Wanita pun tidak ada yang mau melakukan hal itu. Sedangkan, kafa’ah sebenarnya tidak dipandang dari segi ekonomi seseorang. Misalnya, dilihat dari besarnya mahar wanita tersebut. Seandainya wanita itu menyukai laki-laki yang akan menikahinya dan para walinya juga setuju, maka dengan demikian mereka harus menerimanya atau meninggalkan yang lain. Pada hakikatnya bukan begitu. Akan tetapi, ini hanya sebagai salah satu bahan pertimbangan saja.”

Mudah-mudahan bermanfaat bagi agan-agan sekalian, terutama bagi yang sudah berencana membina makhligai rumah tangga. Semoga sakinah mawaddah wa rohmah. Amiiinnnnnn

Wassalamualaikum

Referensi :

Al Fauzan, Saleh. 2005. Fiqih Sehari-hari. Jakarta : Gema Insani Press

No comments:

Post a Comment